Berdasarkan hasil evaluasi dan kajian program studi yang dilakukan dengan instrumen Sistem Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) terdapat penamaan program studi yang tidak sesuai dengan hakekat dan tujuan pengembangan bidang ilmu pada perguruan tinggi;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka DIKTI memandandang perlu melakukan penataan dan kodifikasi program studi pada perguruan tinggi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. sehingga lahirlah SK Dirjen DIKTI No. 163/KEP/DIKTI/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi.
Sesuai dengan SK tersebut maka nama-nama program studi di Program Pascasarjana Unsoed juga mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya dapat disimak SK tersebut. SK Dirjen DIKTI No. 163 Tahun 2007
Lampiran SK Dirjen DIKTI No. 163 Tahun 2007 Lampiran 1 Lampiran 2